Sejak peringatan ke-20 Konvensi PBB Tahun 1990 pada 18 Desember 2010 tahun lalu, desakan dari aktivis dan serikat buruh migran, serta kelompok masyarakat lainnya kepada pemerintah untuk segera mengadopsi konvensi tersebut dalam undang-undang semakin kuat. Telah diketahui bersama pada 22 September 2004 Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut. Melalui penandatanganan konvensi, implikasi logis yang menjadi tanggungjawab pemerintah selanjutnya adalah menjalankan prinsip-prinsip perlindungan hak-hak pekerja migran dan keluarganya sesuai pasal-pasal yang disebutkan dalam Konvensi Migran 1990.
Apabila kita menilik UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masih banyak ditemui pasal yang kurang berpihak pada buruh migran. Pasal tentang kontrak kerja misalnya (BAB V bagian ketiga pasal 55-69), skema kontrak yang dibahas masih sangatlah umum, beberapa pasal terkesan lebih memposisikan PPTKIS sebagai pihak yang paling berkuasa atas sebuah kesepakatan kerja, dan porsi/peran buruh migran yang sangat minim dalam sebuah kesepakatan kerja.
Read More..
