Jumat, 26 September 2008

Celana Dalam dan RUU Pornografi

Jumat, 26 September 2008 0

Rancangan Undang-Undang Pornografi (sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP) adalah suatu rancangan produk hukum berbentuk undang-undang yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). RUU ini direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 23 September 2008.[1], namun kemudian diundur akibat maraknya penolakan dari masyarakat.
Termasuk Lik yanto yang sehari-hari jualan di Pasar Cukir Kota Jombang, dengan spesialisasi dagangan CELANA DALAM lik yanto sontak ketakutan ketika RUU Pornografi akan disahkan yah entah karena banyak orang mengasosiasikan CELANA DALAM dengan hal2 yang berbau PORNOGRAFI, atau apakah Memang dagangan Cak Yanto merupakan sebuah Produk PORNOGRAFI? (Memang sich pada lebel2 Celana Dalam dagangan cak Yanto memang banyak terdapat Foto2 Model yang Memakai produk Celana dalam Tersebut..!!), meskipun CAk Yanto tak tahu samasekali isi Draft RUU Pornografi yang akan digulirkan oleh DPR, Cak Yanto tetap merasa takut jika suatu saat nanti Kios dagangan "CELANA DALAM"nya di Razia Satpol PP atau MMI (he he dah buka cabang di Jombang Lhoo) karena tergolong Menyebarkan Pornografi...., di otak cak Yanto sudah terbayang rentetan pertanyaan introgasi dari Pihak2 yang Merazia Kiosnya, Kenapa Kamu Menjual Celana Dalam di Pasar? Bagaimana Kalau Anak2 pada datang dan Membeli Celana Dalam Wanita? Kau lihat kemasan ini? mengapa ada Gambar Pornonya? bla...bla...bla.. Cak Yanto semakin dalam berkhayal..... dan hancur seketika saat seorang berperawakan Ustadz ala FPI (baju koko Pakistan, berjenggot panjang) menghampiri dan bertanya "mas yang ini berapa?" "oh iya Mas, Celana Dalam yang Islami ada ga?"
Sontak Cak Yanto Ketawa =)) dan..........?? Read More..
 
Design by Pocket